Senin, 31 Mei 2010

Penilaian/Evaluasi Kegiatan mahasiswa KKN

Penilaian yang dilakukan terhadap mahasiswa KKN meliputi evaluasi program KKN secara keseluruhan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana KKN, dan evaluasi keberhasilan mahasiswa untuk menetapkan nilai prestasi akademik mahasiswa peserta KKN.
Penilaian/Evaluasi program KKN secara keseluruhan mencakup :
a) Evaluasi pencapaian tujuan KKN,
b) Evaluasi proses pelaksanaan KKN,
c) Evaluasi dampak Kuliah Kerja Nyata.

Penilaian/Evaluasi yang melibatkan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) khususnya berkenaan dengan keberhasilan atau prestasi mahasiswa. Penilaian prestasi akademik mahasiswa merupakan gabungan dari komponen sebagai berikut :
1) Diklat/pembekalan (perubahan pengetahuan, sikap dan keterampilan mahasiswa; kehadiran; partisipasi; dan penyusunan program).
2) Perencanaan program kerja mahasiswa (pengumpulan dan analisis data, perumusan masalah, penetapan tujuan, pemilihan metoda, perumusan rencana dan jadwal kerja, serta prosedur penyusunan program kerja).
3) Pelaksanaan program kerja mahasiswa (kehadiran di lapangan, kerjasama kelompok, koordinasi dengan aparat pemerintah dan dinas terkait, disiplin, kepemimpinan, etika, dan pola pengambilan keputusan).
4) Pelaporan (sistimatika laporan, materi isi laporan, bahasa laporan, serta ketepatan dalam penyelesaian dan penyerahan laporan)

Unsur-unsur yang dinilai serta besarnya bobot penilaian untuk masing-masing unsur tersebut dapat dilihat pada format penilaian prestasi mahasiswa.




Pemantauan/monitoring

Pemantauan terhadap pelaksanaan kgiatan KKN di lapangan dilakukan dengan tujuan :
a) Memperoleh gambaran nyata tentang kegiatan mahasiswa di lapangan;
b) Membantu melancarkan dan mendayagunakan proses pendekatan sosial mahasiswa KKN dengan masyarakat dan pemerintah daerah;
c) Mengarahkan kegiatan mahasiswa KKN;
d) Menegakkan disiplin mahasiswa agar menuanikan tugas dengan baik, dan
e) Memberi penilaian langsung atas kegiatan mahasiswa di lapangan.

Kegiatan pemantauan dilakukan dengan melibatkan Dosen Pembimbing Lapangan, Tim Pelaksana, atau pengelola KKN, Pimpinan UPI Bandung, serta pejabat Pemerintah Daerah dan Instansi terkait.